Sunday, September 5, 2021





PROSEDUR DAN MEKANISME  PELAYANAN

PERIJINAN DAN NON PERIJINAN

 A. Mekanisme Pelayanan Izin Tanpa Rekomendasi :

  1. Seluruh Permohonan Perizinan harus ke Receptions dan selanjutnya ke petugas loket masing-masing yang telah ditunjuk.
  2. Masing-masing Permohonan Izin diperiksa oleh Front Office apakah semua kelengkapan berkas persyaratan izin telah dipenuhi sebagaimana peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, Jika lengkap, akan diproses lebih lanjut oleh Back Office, jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Permohonan Izin yang telah lengkap akan diverifikasi oleh Back Office, jika tidak memenuhi syarat berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. Jika memenuhi syarat, akan diproses lebih lanjut dengan penetapan besarnya pajak/retribusi yang harus dibayar dan diteruskan kepada Kepala Bidang Perizinan dan Penetapan untuk disetujui/paraf, jika disetujui dilanjutkan dengan proses pembayaran melalui bendahara penerima.
  4. Bukti Pembayaran bersama-sama dengan berkas izin diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu untuk ditanda- tangani.
  5. Penyerahan kepada Pelanggan (Pemohon

 

B. Mekanisme Pelayanan Izin yang Memerlukan Rekomendasi :

  1. Seluruh Permohonan Perizinan harus masuk melalui petugas loket masing-masing yang telah ditunjuk.
  2. Masing-masing Permohonan Izin diperiksa oleh Front Office apakah semua kelengkapan berkas persyaratan izin telah dipenuhi sebagaimana peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan, Jika lengkap, akan diproses lebih lanjut oleh Back Office, jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Permohonan Izin yang telah lengkap akan diproses lebih lanjut oleh Back Office dengan meneruskan berkas permohonan kepada Kepala Bidang guna proses selanjutnya peninjauan lapangan dengan Tim Teknis Terkait sesuai dengan jenis izin yang dimohon.
  4. Tim Teknis Lapangan melakukan pengecekan ke lapangan untuk mene-liti secara detil atas permohonan izin yang bersangkutan.
  5. Hasil dari kajian lapangan tersebut adalah berupa rekomendasi teknis, apakah permohonan izin tersebut dapat diterima atau di tolak.
  6. Jika diterima, maka Tim Teknis Lapangan membuat hasil kajian lapangan dengan Berita Acara yang ditanda tangani oleh semua anggota Tim dan disetujui Kepala Badan PPTSP.
  7. Hasil kajian lapangan dikirim kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu  Pintu (BPPTSP) untuk diproses lebih lanjut izinnya dan Penetapan besarnya pajak/retribusi yang harus dibayar pemohon.
  8. Bukti Pembayaran bersama-sama dengan berkas izin diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP)untuk ditandatangani.

 

No comments:

Post a Comment